Kamis, 13 Mei 2010

Linux Goes To Campus

Saat ini penggunaan komputer baik PC maupun laptop sudah merata hampir di seluruh lapisan masyarakat. Komputer telah menjadi barang kebutuhan primer khususnya di kantor, perusahaan, sekolah bahkan di rumah tangga. Dalam masyarakat modern komputer sangat diperlukan untuk membantu memperlancar tugas dan kegiatan harian mereka. Terlebih lagi dengan adanya internet, aktivitas penggunaan komputer semakin meningkat dan meluas, karena hampir seluruh kebutuhan masyarakat mulai dari informasi, hiburan, teknologi, barang dan jasa, komunikasi, dan berbagai aktivitas lainnya tersedia secara lengkap, cepat dan instant.


Untuk menjalankan komputer diperlukan software operating system (OS) tertentu yang akan menjalankan perintah-perintah sesuai dengan apa yang diperlukan oleh pengguna komputer tersebut. Selama ini software OS komputer yang popular dan dikenal oleh masyarakat adalah sitem operasi yang dikembangkan oleh Microsoft Corporation dengan brand Microsoft Windows seperti Windows XP , Windows Vista dan yang mutakhir Windows 7. Namun, ada satu hal yang sering dilupakan orang bahwa untuk mendapatkan sistem operasi yang orisinal harus memiliki lisensi resmi dari Microsoft dengan membayar atas setiap software yang mereka keluarkan. Dan, biasanya harga dari software tersebut cukup tinggi sehingga memaksa sebagian besar orang untuk mendapatkannya dengan cara illegal, yaitu dengan membeli software bajakan yang harganya sangat murah. Hal ini, tentu saja tidak dapat dibenarkan karena melanggar aturan mengenai hak cipta dan bahkan hukum agama.

Karena itu, sudah saatnya ditumbuhkan kesadaran kepada masyarakat bahwa penggunaan software bajakan yang telah menjadi lumrah selama ini untuk segera ditinggalkan dan beralih dengan menggunakan software lain yang dibenarkan secara hukum dan bisa didapatkan dengan biaya yang murah atau bahkan gratis. Sekarang ini telah dikembangkan software atau piranti lunak yang bersifat free open source, yakni bisa digunakan dan dikembangkan oleh siapa saja tanpa harus membayar lisensi seperti halnya Windows, yang dikenal dengan nama Linux. Pemerintah sejak tahun 2004 yang lalu telah mencanangkan gerakan penggunaan piranti lunak ini melalui gerakan yang bernama IGOS, yaitu kependekan dari “Indonesia, Go Open Source!” Namun, sampai sejauh ini penggunaan piranti lunak ini - baik di kalangan pemerintah maupun swasta masih sangat sedikit. Untuk itulah maka pada akhir Maret 2009 yang lalu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-PAN) mengeluarkan Surat Edaran No. SE/01/M.PAN/3/2009 tanggal 30 Maret tahun 2009. Isinya secara tegas memuat informasi agar instansi pemerintah mulai dari Pusat sampai dengan Daerah segera memanfaatkan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS). Jangan menggunakan piranti lunak yang ilegal. Target pemerintah, sampai dengan akhir Desember 2011, semua instansi pemerintah sudah menggunakan piranti lunak komputer yang legal atau yang Open Source.

Dalam rangka untuk mengenal apa dan bagaimana free open source software itu, STAI Madinatul Ilmi bekerja sama dengan IGOS Center Depok, pada hari Kamis, 23 Mei 2010, mengadakan acara Seminar Sosialisasi Free Open Source Software (FOSS) oleh tim Linux Goes to School dan Linux Goes to Campus, yang dipimpin oleh Drs Mgs. Hendri Th, MM. Pada acara yang dihadiri oleh para mahasiswa, dosen, dan karyawan STAIMI itu, antara lain diberikan materi berupa Pengenalan Linux dan Perbedaannya dengan MS. Windows, Demo Aplikasi Office dan Game di Linux, dan Pemutaran Film Animasi Open Source/Open Movie. Untuk lebih meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai Linux juga diadakan tanya jawab dengan narasumber. Dan, untuk memeriahkan acara kepada peserta diberikan Door Prize dan Quiz berhadiah. Kepada seluruh peserta juga diberikan majalah Info Linux dan DVD Mandriva Free 2009.1. Dengan pengenalan free open source software tersebut diharapkan masyarakat khususnya di lingkungan sudah mulai membiasakan diri dalam menggunakan software tersebut sebelum bermigrasi secara total kepada Linux.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar